Kebijakan
Kebijakan Mutu
SMKN 26 Jakarta senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan yang memuaskan pelanggan, dengan mengacu kepada UU. Republik Indonesia No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional,serta standar lain yang diakui secara nasional maupun internasional dengan berdasarkan kepada profesionalisme.
Perbaikan terus menerus akan dilaksanakan untuk mencapai pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan yang bermutu tinggi, tepat waktu dan tepat guna.
Manajemen SMKN 26 Jakarta bertekad untuk mencapai tujuan tersebut dengan melibatkan seluruh jajaran dan tingkatan organisasi sekolah melalui penerapan system manajemen mutu ISO 9001:2008. Untuk itu manajemen SMKN 26 Jakarta menetapkan kebijakan mutu sebagai berikut :
- Meningkatkan kepuasan pelanggan / customer satisfaction
- Meningkatkan kualitas sumber daya
- Meningkatkan system manajemen mutu
















